Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Remaja Bergilir Melakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Gadis Berusia 14 Tahun

10 Remaja Bergilir Melakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Gadis Berusia 14 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja di bawah umur.


Diketahui, ketiga pelaku ini masing-masing berinisial JP, AP, dan EEN.T, dari tadi tiga pelaku ini dua di antaranya masih merupakan pelajar di bangku Sekolah Menengah Atas, dan satu orang pelaku yang baru lulus.


Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasubbag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis, berdasarkan laporan yang mereka terima diketahui aksi bejat tersebut terjadi pada Rabu (19/1/2022) kemarin.


Percobaan rudapaksa yang dilakukan oleh para pelaku ini, terjadi di sebuah sekolah yang ada di Kecamatan Laubaleng.


"Ini merupakan hasil tangkapan Satreskrim Polres Tanah Karo dalam mengungkap aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Syahril, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (26/1/2022)


Dijelaskan Syahril, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bermula dari adanya seorang pelaku yang menjadi teman dekat korban, membawa korban ke sekolah tersebut.


Selanjutnya, pelaku yang merupakan teman dekat korban itu langsung mengajak sembilan orang rekannya ke sekolah tersebut untuk sama-sama melakukan aksi bejat.


"Salah satu pelaku ini, mengaku dekat dengan korban menjemput korban ke sekolah tersebut. Dari informasi masyarakat dan pengakuan pelaku, mereka melakukannya secara bergiliran," ucapnya.


Beruntung, berkat adanya masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di sekolah tersebut di mana jam sudah menunjukkan dini hari, memergoki perbuatan para pelaku.


Sehingga, dari 10 orang terduga pelaku tiga di antaranya telah terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 14 tahun itu.


"Saat pelaku keempat, aksi mereka ini tertangkap oleh warga masyarakat di sana," katanya.


Dari pengakuan para pelaku ini, mereka melakukan aksi bejat ini bermula karena sering menonton adegan tidak senonoh film biru (dewasa) melalui jejaring internet.


Karena sering melihat hal tersebut, para pelaku ini lantas memiliki keinginan untuk mencoba hal yang telah sering dilihatnya itu.


Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Nantinya para pelaku ini, akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 2, pasal 32 ayat 1, dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Posting Komentar untuk "10 Remaja Bergilir Melakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Gadis Berusia 14 Tahun"