Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Ternyata Digantung Monyet dan Dipukul Palu

korban kerangkeng manusia di langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat sedikitnya 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Sumatera Utara.


Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dengan meminta keterangan berbagai pihak dan peninjauan langsung ke lokasi.


"Setidaknya terdapat 26 bentuk penyiksaan kekerasan dan pelaku yang merendahkan martabat penghuni kerangkeng," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3).


Yasdad membeberkan 26 bentuk kekerasan itu di antaranya, pemukulan rusuk, kepala, muka, rahang dan bibir. Lalu, ada penempelengan, penendangan dan diceburkan ke kolam.


Terdapat pula kekerasan dengan istilah 'gantung monyet'. Yasdad menjelaskan, para penghuni diperintahkan untuk menggelantung seperti monyet.


"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," beber Yasdad.


Adapun alat yang digunakan untuk kekerasan itu juga beragam. Komnas HAM sedikitnya menemukan ada 18 alat, mulai dari selang sampai plastik yang dilelehkan.


"Terdapat minimal 18 alat yang digunakan dalam tindak kekerasan ini antara lain selang, cabai, ulat gatal, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis," ucap dia.


"Lalu, garam, plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, dan alat setrum. Lalu ada kerangkeng dan juga kolam," imbuhnya.


Komnas HAM telah melakukan penyelidikan selama berminggu-minggu. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyebut dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah naik ke penyidikan.


"Hasil gelar perkara penyidik menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3).

Posting Komentar untuk "Korban Kerangkeng Manusia di Langkat Ternyata Digantung Monyet dan Dipukul Palu"